Rapat pembentukkan Tim Pencari Facta telah dilaksanakan dengan menunjuk Adnan Buyung Nasution SH sebagai ketua dan didampingi 7 orang lainnya sebagai anggota. Tim Pencari Fakta (TPF) akan terbuka kepada masyarakat dalam setiap rapat yang dilakukannya agar kebutuhan transparansi terpenuhi dan wartawan diperkenankan untuk meliput.
Menurut Amir Syamsuddin salah satu dari anggota TPF Kesepakatan seluruh rapat bisa diliput, hanya saja setiap keputusan rapat akan disampaikan terlebih dahulu kepada presiden selaku pemberi tugas, baru kemudian akan disampaikan ke publik.
Seperti halnya pembentukan tim-tim yang sama, selalu diwarnai dengan adanya golongan atau sekelompok massa yang pesimis dengan pembentukkan TPF ini. Meski demikian tim siap bekerja untuk menepis anggapan tersebut. Demikian Amir Syamsuddin menegaskan.
Untuk kerja perdana tim mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi KPK di sidang MK besok, Amir berharap itu bisa menjadi awal cerita yang baik bagi tugas-tugas yang diamanatkan kepada tim.
Berekaitan dengan kisruhnya 2 lembaga besar direpublik ini, yang sudah beredar atau memunculkan sebuah pengistilahan baru yakni CICAK vs BUAYA, yang pertama kali dilontarkan oleh salah satu pejabat Polri dalam menyikapi kasus hukum yang berujung pada penahanan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri meminta maaf kepada masyarakat atas penggunaan kata "cicak dan buaya" itu dan sekaligus melarang media massa untuk mengangkat atau menggunakan kata tersebut.
Menurut Kapolri, penggunaan kata "cicak dan buaya" tersebut tidak tepat, sebab Polri merupakan bagian dari unsur KPK sejak awal. Hal itu disampaikan disela-sela pertemuannya dengan pimpinan media massa yang difasilitasi Menkominfo Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin,
Dalam pertemuan tersebut, mewakili sejumlah tokoh media, Corporate Chief Editor Tempo Group Bambang Harymurti menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Bibit-Chandra yang ditandatangani oleh lebih dari 20 pimpinan media nasional.
Kapolri selanjutnya berharap penggunaan dua kata tersebut tidak dipakai lagi oleh kalangan media.
Ia mengajak media dan masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan adanya pemerasan yang dilakukan dua pimpinan KPK non-aktif tersebut.
Pada pertemuan tersebut hadir pimpinan media dan tokoh pers, antara lain Bambang Harymurti, Elman Saragih, Uni Z Lubis, Asro Kamal Rokan, Ahmad Mukhlis Yusuf, Budiman Tanurejo, Arif Suditomo, Saiful Hadi, Endi Bayuni, Thoriq Hadad, dan Ilham Bintang.
Kapolri menjamin proses penyidikan Bibit-Chandra akan berlangsung secara murni dan wajar. Saat ini berkas perkara Bibit-Chandra telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Agung selaku penuntut umum.
Bibit dan Chandra ditahan oleh penyidik polisi sejak Kamis (29/10), ketika mereka memenuhi kewajiban melaporkan diri setiap Senin dan Kamis.
Sumber : * Detik.com * Antara News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar